Sumber Radioaktif

Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Radioaktif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Radioaktif

    Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padatyang terbungkus secara permanen dalam kapsul yangterikat kuat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2016
    85.25% Mirip85.25 %
    Gas Bumi

    Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosferberupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambanganMinyak dan Gas Bumi.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    83.71% Mirip83.71 %
    Gas Bumi

    Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosferberupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambanganMinyak dan Gas Bumi;2.

  3. 3
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    83.70% Mirip83.70 %
    Gas Bumi

    Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosferberupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambanganminyak dan gas bumi.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    82.89% Mirip82.89 %
    Panas Bumi

    Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    82.86% Mirip82.86 %
    Panas Bumi

    Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    82.85% Mirip82.85 %
    Sampah

    Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2008
    82.69% Mirip82.69 %
    Sampah

    Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

  8. 8
    UU NO. 21 TAHUN 2014
    82.65% Mirip82.65 %
    Panas Bumi

    Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

  9. 9
    PP NO. 93 TAHUN 2021
    81.89% Mirip81.89 %
    Gas Bumi

    Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.