Sumber Radioaktif
Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padatyang terbungkus secara permanen dalam kapsul yangterikat kuat.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Radioaktif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Radioaktif
Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2020Sampah85.09% Mirip85.09 %
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2015Tangki85.09% Mirip85.09 %
Tangki adalah tangki yang dapat dijinjing, kontener tangki, kendaraanatau wadah yang digunakan untuktangki,mengangkut bahan padat, cair, atau gas.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2008Sampah85.02% Mirip85.02 %
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
- 4PERPRES NO. 93 TAHUN 2011Koleksi tumbuhan terdokumentasi82.43% Mirip82.43 %
Koleksi tumbuhan terdokumentasi adalah koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam sistem koleksi yang terstandar.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2015Gas Bumi82.04% Mirip82.04 %
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamtekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yangkondisidiperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
- 6PERPRES NO. 61 TAHUN 2011GRK81.28% Mirip81.28 %
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
- 7PERPRES NO. 71 TAHUN 2011GRK80.95% Mirip80.95 %
Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
- 8UU NO. 22 TAHUN 2001Minyak Bumi80.94% Mirip80.94 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;2.
- 9PERPRES NO. 40 TAHUN 2016Gas Bumi80.87% Mirip80.87 %
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosferberupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambanganMinyak dan Gas Bumi.