Sumber Radioaktif

Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padatyang terbungkus secara permanen dalam kapsul yangterikat kuat.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Radioaktif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Radioaktif

    Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    85.09% Mirip85.09 %
    Sampah

    Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    85.09% Mirip85.09 %
    Tangki

    Tangki adalah tangki yang dapat dijinjing, kontener tangki, kendaraanatau wadah yang digunakan untuktangki,mengangkut bahan padat, cair, atau gas.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2008
    85.02% Mirip85.02 %
    Sampah

    Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

  4. 4
    PERPRES NO. 93 TAHUN 2011
    82.43% Mirip82.43 %
    Koleksi tumbuhan terdokumentasi

    Koleksi tumbuhan terdokumentasi adalah koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam sistem koleksi yang terstandar.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    82.04% Mirip82.04 %
    Gas Bumi

    Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamtekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yangkondisidiperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.

  6. 6
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2011
    81.28% Mirip81.28 %
    GRK

    Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.

  7. 7
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2011
    80.95% Mirip80.95 %
    GRK

    Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.

  8. 8
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    80.94% Mirip80.94 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;2.

  9. 9
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2016
    80.87% Mirip80.87 %
    Gas Bumi

    Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosferberupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambanganMinyak dan Gas Bumi.