Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.97% Mirip80.97 %
    Pajak Rokok

    Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.81% Mirip80.81 %
    Pajak Masukan

    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.