Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Pajak Rokok80.97% Mirip80.97 %
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Pajak Masukan80.81% Mirip80.81 %
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.