Pajak Rokok

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    86.85% Mirip86.85 %
    Pajak Keluaran

    Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yangwajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atauekspor Barang Kena Pajak.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    84.75% Mirip84.75 %
    Pajak Keluaran

    Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; w.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.97% Mirip80.97 %
    Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

    Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.