Padang Lamun
Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dantumbuh di laut dangkai, mempunyai akar, rimpang,daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secarageneratif dan vegetatif.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Lamun (Seagrass)87.20% Mirip87.20 %
Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yanghidup dan tumbuh dilaut dangkal, mempunyai akar, rimpang(rhizome), daun, bunga dan buah dan berkembang biak secarageneratif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).
- 2UU NO. 7 TAHUN 2002Kabupaten Pasir83.81% Mirip83.81 %
Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953Nomor 9) sebagai Undang-undang.
- 3UU NO. 49 TAHUN 2008Provinsi Lampung82.46% Mirip82.46 %
Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkatI Lampung dengan mengubah Undang-UndangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95,IndonesiaTambahanNomor 2688).
- 4UU NO. 38 TAHUN 2000Propinsi Sulawesi Utara82.33% Mirip82.33 %
Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47I SulawesiPRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah TingkatUtara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-undang;4.
- 5UU NO. 48 TAHUN 2008Provinsi Lampung81.75% Mirip81.75 %
Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahI Lampung dengan mengubah Undang-UndangTingkatNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8)menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2688).
- 6UU NO. 8 TAHUN 2002Provinsi Sulawesi Utara81.58% Mirip81.58 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah TingkatI SulawesiTengah dan Daerah TingkatSulawesi Tenggara denganImengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan DaerahTingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2004Gizi pangan80.77% Mirip80.77 %
Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dankesehatan manusia.
- 8UU NO. 1 TAHUN 1973Landas Kontinen Indonesia80.54% Mirip80.54 %
Landas Kontinen Indonesia adalah dasarlaut dan tanahdibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesiasebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp.
- 9UU NO. 55 TAHUN 1999Kabupaten Pontianak80.41% Mirip80.41 %
Kabupaten Pontianak adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; c.