Provinsi Lampung

Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkatI Lampung dengan mengubah Undang-UndangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95,IndonesiaTambahanNomor 2688).

Sumber: UU NO. 49 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Lampung juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Lampung

    Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Nomor 2688).

  2. 2
    Provinsi Lampung

    Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahI Lampung dengan mengubah Undang-UndangTingkatNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8)menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2688).

  3. 3
    Provinsi Lampung

    Provinsi Lampung adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2007
    95.42% Mirip95.42 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PrpTahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiSelatan-Tenggara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2687).

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2007
    95.27% Mirip95.27 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PrpTahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiSelatan-Tenggara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2687).

  3. 3
    UU NO. 27 TAHUN 2008
    94.32% Mirip94.32 %
    Provinsi Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2008
    93.95% Mirip93.95 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2007
    93.69% Mirip93.69 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan MengubahUndang-Undang Nomor tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-TengahI Sulawesi Selatan Tenggaradan Daerah Tingkat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2007
    93.07% Mirip93.07 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahuntentang Penetapan Peraturan Pemerintah1964 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiUtara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanIndonesia(Lembaran Negara Republik Tenggara Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2687).

  7. 7
    UU NO. 29 TAHUN 2008
    92.40% Mirip92.40 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 (Lembaran Negara Nomor 7) menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo wilayahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.