Provinsi Lampung
Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahI Lampung dengan mengubah Undang-UndangTingkatNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8)menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2688).
Sumber: UU NO. 48 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Lampung juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Lampung
Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Nomor 2688).
- 2Provinsi Lampung
Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkatI Lampung dengan mengubah Undang-UndangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95,IndonesiaTambahanNomor 2688).
- 3Provinsi Lampung
Provinsi Lampung adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2007Provinsi Sulawesi Utara96.14% Mirip96.14 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PrpTahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiSelatan-Tenggara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2687).
- 2UU NO. 4 TAHUN 2007Provinsi Sulawesi Utara95.92% Mirip95.92 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PrpTahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiSelatan-Tenggara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2687).
- 3UU NO. 27 TAHUN 2008Provinsi Sulawesi Tengah95.64% Mirip95.64 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
- 4UU NO. 30 TAHUN 2008Provinsi Sulawesi Utara94.87% Mirip94.87 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya.
- 5UU NO. 29 TAHUN 2008Provinsi Sulawesi Utara93.66% Mirip93.66 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 (Lembaran Negara Nomor 7) menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo wilayahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
- 6UU NO. 51 TAHUN 1999Propinsi Sulawesi Tengah93.60% Mirip93.60 %
Propinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2007Provinsi Sulawesi Utara93.59% Mirip93.59 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan MengubahUndang-Undang Nomor tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-TengahI Sulawesi Selatan Tenggaradan Daerah Tingkat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).