Pabrik obat
Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmemiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatanproduksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pabrik obat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pabrik obat
Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izindari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluranobat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1997Pedagang besar farmasi91.03% Mirip91.03 %
Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yangmemiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluransediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
- 2UU NO. 35 TAHUN 2009Industri Farmasi86.83% Mirip86.83 %
Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.
- 3UU NO. 35 TAHUN 2009Pedagang Besar Farmasi85.19% Mirip85.19 %
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
- 4UU NO. 22 TAHUN 1997Pedagang besar farmasi83.52% Mirip83.52 %
Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukumyang memilikiizin dari Menteri Kesehatan untuk melakukankegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alatkesehatan.