Pabrik obat

Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmemiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatanproduksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pabrik obat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pabrik obat

    Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izindari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluranobat dan bahan obat, termasuk psikotropika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    91.03% Mirip91.03 %
    Pedagang besar farmasi

    Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yangmemiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluransediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.

  2. 2
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    86.83% Mirip86.83 %
    Industri Farmasi

    Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.

  3. 3
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    85.19% Mirip85.19 %
    Pedagang Besar Farmasi

    Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    83.52% Mirip83.52 %
    Pedagang besar farmasi

    Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukumyang memilikiizin dari Menteri Kesehatan untuk melakukankegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alatkesehatan.