Pedagang besar farmasi
Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yangmemiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluransediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pedagang besar farmasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pedagang besar farmasi
Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukumyang memilikiizin dari Menteri Kesehatan untuk melakukankegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alatkesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 1997Pabrik obat91.03% Mirip91.03 %
Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmemiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatanproduksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1997Pabrik obat83.24% Mirip83.24 %
Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izindari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluranobat dan bahan obat, termasuk psikotropika.