Pedagang besar farmasi

Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yangmemiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluransediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pedagang besar farmasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pedagang besar farmasi

    Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukumyang memilikiizin dari Menteri Kesehatan untuk melakukankegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alatkesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    91.03% Mirip91.03 %
    Pabrik obat

    Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmemiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatanproduksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    83.24% Mirip83.24 %
    Pabrik obat

    Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izindari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluranobat dan bahan obat, termasuk psikotropika.