Pabrik obat

Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izindari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluranobat dan bahan obat, termasuk psikotropika.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pabrik obat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pabrik obat

    Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmemiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatanproduksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    83.24% Mirip83.24 %
    Pedagang besar farmasi

    Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yangmemiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluransediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.

  2. 2
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    81.45% Mirip81.45 %
    Industri Farmasi

    Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.