Pabrik obat
Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izindari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluranobat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pabrik obat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pabrik obat
Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmemiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatanproduksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1997Pedagang besar farmasi83.24% Mirip83.24 %
Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yangmemiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluransediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
- 2UU NO. 35 TAHUN 2009Industri Farmasi81.45% Mirip81.45 %
Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.