Industri Farmasi
Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 1997Pabrik obat86.83% Mirip86.83 %
Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmemiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatanproduksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
- 2UU NO. 35 TAHUN 2009Pedagang Besar Farmasi84.85% Mirip84.85 %
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1997Pabrik obat81.45% Mirip81.45 %
Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izindari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluranobat dan bahan obat, termasuk psikotropika.