Pedagang besar farmasi

Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukumyang memilikiizin dari Menteri Kesehatan untuk melakukankegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alatkesehatan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pedagang besar farmasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pedagang besar farmasi

    Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yangmemiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluransediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    84.56% Mirip84.56 %
    Medik Veteriner

    Medik Veteriner adalah Dokter Hewan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    83.52% Mirip83.52 %
    Pabrik obat

    Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmemiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatanproduksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    80.48% Mirip80.48 %
    Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi

    Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.