Pedagang besar farmasi
Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukumyang memilikiizin dari Menteri Kesehatan untuk melakukankegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alatkesehatan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pedagang besar farmasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pedagang besar farmasi
Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yangmemiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluransediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2017Medik Veteriner84.56% Mirip84.56 %
Medik Veteriner adalah Dokter Hewan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 1997Pabrik obat83.52% Mirip83.52 %
Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmemiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatanproduksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
- 3PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi80.48% Mirip80.48 %
Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.