Pedagang Besar Farmasi

Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.

Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pedagang Besar Farmasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pedagang Besar Farmasi

    Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    85.19% Mirip85.19 %
    Pabrik obat

    Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmemiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatanproduksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.

  2. 2
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    84.85% Mirip84.85 %
    Industri Farmasi

    Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.