Pedagang Besar Farmasi
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pedagang Besar Farmasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pedagang Besar Farmasi
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 1997Pabrik obat85.19% Mirip85.19 %
Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmemiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatanproduksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
- 2UU NO. 35 TAHUN 2009Industri Farmasi84.85% Mirip84.85 %
Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.