Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
- 2Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk olehanggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarelaatas dasar kesamaan kegiatan, profesi,agama, dankepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalampembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2010Gerakan Pramuka82.98% Mirip82.98 %
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1997Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan82.82% Mirip82.82 %
Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembagayang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukankegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikottropika dalampenelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telahmendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmupengetahuan.
- 3UU NO. 23 TAHUN 1997Organisasilingkungan hidup81.07% Mirip81.07 %
Organisasilingkungan hidup adalah kelompok orang yangterbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakatyang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;23.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2016Ormas80.16% Mirip80.16 %
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebutOrmas adalah organisasi yang didirikan dan dibentukoleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaanaspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunandemitercapainya tujuan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2014Partai Politik80.05% Mirip80.05 %
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.