Organisasi Kemasyarakatan

Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Kemasyarakatan

    Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

  2. 2
    Organisasi Kemasyarakatan

    Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk olehanggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarelaatas dasar kesamaan kegiatan, profesi,agama, dankepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalampembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2010
    82.98% Mirip82.98 %
    Gerakan Pramuka

    Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    82.82% Mirip82.82 %
    Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan

    Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembagayang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukankegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikottropika dalampenelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telahmendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmupengetahuan.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    81.07% Mirip81.07 %
    Organisasilingkungan hidup

    Organisasilingkungan hidup adalah kelompok orang yangterbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakatyang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;23.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 2016
    80.16% Mirip80.16 %
    Ormas

    Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebutOrmas adalah organisasi yang didirikan dan dibentukoleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaanaspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunandemitercapainya tujuan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    80.05% Mirip80.05 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.