Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk olehanggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarelaatas dasar kesamaan kegiatan, profesi,agama, dankepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalampembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sumber: PERPRES NO. 42 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
- 2Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2014Partai Politik82.83% Mirip82.83 %
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2010Gerakan Pramuka81.94% Mirip81.94 %
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2008Partai Politik81.84% Mirip81.84 %
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2022Olahraga80.92% Mirip80.92 %
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.