Organisasi Kemasyarakatan

Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk olehanggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarelaatas dasar kesamaan kegiatan, profesi,agama, dankepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalampembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sumber: PERPRES NO. 42 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Kemasyarakatan

    Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

  2. 2
    Organisasi Kemasyarakatan

    Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    82.83% Mirip82.83 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2010
    81.94% Mirip81.94 %
    Gerakan Pramuka

    Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2008
    81.84% Mirip81.84 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    80.92% Mirip80.92 %
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.