Organisasilingkungan hidup
Organisasilingkungan hidup adalah kelompok orang yangterbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakatyang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;23.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1985Organisasi Kemasyarakatan81.07% Mirip81.07 %
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- 2PERPRES NO. 101 TAHUN 2017Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia81.03% Mirip81.03 %
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1997Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan80.58% Mirip80.58 %
Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembagayang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukankegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikottropika dalampenelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telahmendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmupengetahuan.
- 4UU NO. 48 TAHUN 2009Pengadilan Khusus80.25% Mirip80.25 %
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.