Ormas
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebutOrmas adalah organisasi yang didirikan dan dibentukoleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaanaspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunandemitercapainya tujuan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ormas juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ormas
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- 2Ormas
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- 3Ormas
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2012Gerakan Koperasi82.70% Mirip82.70 %
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
- 2UU NO. 25 TAHUN 1992Gerakan Koperasi80.28% Mirip80.28 %
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1985Organisasi Kemasyarakatan80.16% Mirip80.16 %
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.