Organisasi Kemasyarakatan

Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Kemasyarakatan

    Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

  2. 2
    Organisasi Kemasyarakatan

    Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk olehanggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarelaatas dasar kesamaan kegiatan, profesi,agama, dankepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalampembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    80.36% Mirip80.36 %
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.