Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- 2Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk olehanggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarelaatas dasar kesamaan kegiatan, profesi,agama, dankepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalampembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2019Tindak Pidana Korupsi80.36% Mirip80.36 %
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.