Pornografi

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Sumber: UU NO. 44 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2017
    84.37% Mirip84.37 %
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    84.19% Mirip84.19 %
    Film

    Film adalah media komunikasi massa audio visual yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan menggunakan bahan baku celluloid, pita video (video tape), piringan video (video disc) dan/atau bahan-bahan hasil penemuan teknologi lainnya, dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan www.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    83.53% Mirip83.53 %
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media Komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan//atau lainnya; 3.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1992
    83.43% Mirip83.43 %
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya; 2.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 2002
    83.31% Mirip83.31 %
    Pengumuman

    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakanalat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan caraapa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihatorang lain.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    81.27% Mirip81.27 %
    Siaran iklan layanan masyarakat

    Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersialyang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuanmemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikangagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepadamasyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/ataubertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    80.27% Mirip80.27 %
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan mediakomunikasi massa pandang dengan yang dibuat berdasarkan asassinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnyadalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi,proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara,yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistemproyeksi mekanik, elektronik dan/atau lainnya.