Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi Direktur Utama juga digunakan di dalam 36 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Direktur Utama
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan .
- 2Direktur Utama
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 3Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perum Perhutani; 9.
- 4Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 9.
- 5Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 6Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Telekomunikasi; 9.
- 7Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 9.
- 8Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 9.
- 9Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 9.
- 10Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 9.
- 11Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 9.
- 12Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 9.
- 13Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 9.
- 14Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 9.
- 15Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 9.
- 16Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 9.
- 17Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.
- 18Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 9.
- 19Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 9.
- 20Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 9.
- 21Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 9.
- 22Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 9.
- 23Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 9.
- 24Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 9.
- 25Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 26Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Bio Farma.
- 27Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum DAMRI; g.
- 28Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Garam.
- 29Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Indonesia Farma.
- 30Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pelabuhan 1; g.
- 31Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pelabuhan II; g.
- 32Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pelabuhan III; g.
- 33Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pelabuhan IV; g.
- 34Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta; g.
- 35Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengerukan; g.
- 36Direktur Utama
Direktur Utama adalah Direktur Utarna Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 1988Perusahaan92.18% Mirip92.18 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 2PP NO. 5 TAHUN 1988Direksi91.60% Mirip91.60 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 3PP NO. 5 TAHUN 1988Dewan Pengawas90.08% Mirip90.08 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara; 6.
- 4PP NO. 5 TAHUN 1988Pegawai87.58% Mirip87.58 %
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 5PERPRES NO. 126 TAHUN 2022Usaha Pergaraman80.94% Mirip80.94 %
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.
- 6PP NO. 96 TAHUN 2021Operasi Produksi80.32% Mirip80.32 %
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan UsahaPerta.