Nakhoda

Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nakhoda juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nakhoda

    Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Nakhoda

    Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Nakhoda

    Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Nakhoda

    Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yangmenjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyaiwewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Nakhoda

    Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan Ikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    90.37% Mirip90.37 %
    Pemimpin kapal

    Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 1992
    90.14% Mirip90.14 %
    Pemimpin kapal

    Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda; 14.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 1992
    89.07% Mirip89.07 %
    Nakhoda kapal

    Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal dan mempunyai wewenang sesuai dengan peraturan tertentu dan perundang-undangan yang berlaku; tanggung jawab 13.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    87.39% Mirip87.39 %
    Nakhoda kapal

    Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    81.24% Mirip81.24 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.