Nakhoda kapal
Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nakhoda kapal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nakhoda kapal
Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal dan mempunyai wewenang sesuai dengan peraturan tertentu dan perundang-undangan yang berlaku; tanggung jawab 13.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2002Pemimpin kapal91.46% Mirip91.46 %
Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda.
- 2UU NO. 21 TAHUN 1992Pemimpin kapal91.28% Mirip91.28 %
Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda; 14.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2019Nakhoda87.39% Mirip87.39 %
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Nakhoda87.27% Mirip87.27 %
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2021Nakhoda87.13% Mirip87.13 %
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2010Nakhoda86.47% Mirip86.47 %
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 28 TAHUN 1985Pejabat yang berwenang81.00% Mirip81.00 %
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan izin; 5.