Nakhoda kapal

Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nakhoda kapal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nakhoda kapal

    Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal dan mempunyai wewenang sesuai dengan peraturan tertentu dan perundang-undangan yang berlaku; tanggung jawab 13.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    91.46% Mirip91.46 %
    Pemimpin kapal

    Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 1992
    91.28% Mirip91.28 %
    Pemimpin kapal

    Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda; 14.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    87.39% Mirip87.39 %
    Nakhoda

    Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    87.27% Mirip87.27 %
    Nakhoda

    Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    87.13% Mirip87.13 %
    Nakhoda

    Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    86.47% Mirip86.47 %
    Nakhoda

    Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 1985
    81.00% Mirip81.00 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan izin; 5.