Nakhoda
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yangmenjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyaiwewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nakhoda juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nakhoda
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Nakhoda
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Nakhoda
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Nakhoda
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Nakhoda
Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan Ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2002Pemimpin kapal86.25% Mirip86.25 %
Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda.
- 2UU NO. 21 TAHUN 1992Pemimpin kapal86.09% Mirip86.09 %
Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda; 14.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2013Satuan KomandoKewilayahan82.56% Mirip82.56 %
Satuan KomandoKewilayahan adalah Satuan gelar organisasi TNI yang meliputiAngkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yangmempunyai tugas pokok sebagai Komando Utama Pembinaan danKomando Utama Operasi.
- 4UU NO. 21 TAHUN 1992Nakhoda kapal80.51% Mirip80.51 %
Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal dan mempunyai wewenang sesuai dengan peraturan tertentu dan perundang-undangan yang berlaku; tanggung jawab 13.