Pemimpin kapal
Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda; 14.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemimpin kapal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemimpin kapal
Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2002Nakhoda kapal91.28% Mirip91.28 %
Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2UU NO. 21 TAHUN 1992Nakhoda kapal91.27% Mirip91.27 %
Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal dan mempunyai wewenang sesuai dengan peraturan tertentu dan perundang-undangan yang berlaku; tanggung jawab 13.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2008Nakhoda90.26% Mirip90.26 %
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2019Nakhoda90.14% Mirip90.14 %
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2021Nakhoda89.61% Mirip89.61 %
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2010Nakhoda88.18% Mirip88.18 %
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2018Nakhoda86.09% Mirip86.09 %
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yangmenjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyaiwewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.