Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Provinsi.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2014Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional95.01% Mirip95.01 %
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Pemerintah.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2014Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten88.18% Mirip88.18 %
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Kabupaten.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2008RPJMD83.76% Mirip83.76 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 4PERPRES NO. 122 TAHUN 2016Infrastruktur Prioritas82.87% Mirip82.87 %
Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan.
- 5PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRANAS-PPDT82.69% Mirip82.69 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2022RPJMD82.53% Mirip82.53 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2019RPJMD81.23% Mirip81.23 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 8PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRANAS-PPDT81.20% Mirip81.20 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- 9PP NO. 54 TAHUN 2017RPJMD80.40% Mirip80.40 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.