Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Provinsi.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    95.01% Mirip95.01 %
    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    88.18% Mirip88.18 %
    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Kabupaten.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    83.76% Mirip83.76 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  4. 4
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2016
    82.87% Mirip82.87 %
    Infrastruktur Prioritas

    Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan.

  5. 5
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    82.69% Mirip82.69 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2022
    82.53% Mirip82.53 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    81.23% Mirip81.23 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  8. 8
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    81.20% Mirip81.20 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

  9. 9
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    80.40% Mirip80.40 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.