Infrastruktur Prioritas

Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan.

Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Infrastruktur Prioritas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Infrastruktur Prioritas

    Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik ditingkat pusat maupun daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    82.87% Mirip82.87 %
    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Provinsi.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2018
    82.81% Mirip82.81 %
    KSDPL

    Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.