Infrastruktur Prioritas
Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan.
Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Infrastruktur Prioritas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Infrastruktur Prioritas
Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik ditingkat pusat maupun daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2014Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi82.87% Mirip82.87 %
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Provinsi.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2018KSDPL82.81% Mirip82.81 %
Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.