Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Kabupaten.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2008RPJMD88.84% Mirip88.84 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2014Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional88.29% Mirip88.29 %
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Pemerintah.
- 3PP NO. 78 TAHUN 2014Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi88.18% Mirip88.18 %
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi adalah prosespartisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencanapembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yangdiselenggarakan oleh Provinsi.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2022RPJMD86.04% Mirip86.04 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 5PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRADA-PPDT Kabupaten82.81% Mirip82.81 %
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
- 6PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRADA-PPDT Kabupaten82.69% Mirip82.69 %
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2019RPJMD81.23% Mirip81.23 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 8PERPRES NO. 128 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan80.77% Mirip80.77 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- 9PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMD80.59% Mirip80.59 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.
- 10PERPRES NO. 106 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan80.58% Mirip80.58 %
Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.