Penyertaan Modal Negara

Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2005
    99.97% Mirip99.97 %
    Penyertaan Modal Negara

    Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    98.46% Mirip98.46 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    95.22% Mirip95.22 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    95.09% Mirip95.09 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    91.13% Mirip91.13 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    89.53% Mirip89.53 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    89.34% Mirip89.34 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.

  8. 8
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    89.13% Mirip89.13 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.

  9. 9
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    88.59% Mirip88.59 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.

  10. 10
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    82.42% Mirip82.42 %
    Hak prioritas

    Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badanhukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan VarietasPRESIDENREPUBLIK INDONESIATanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak PerlindunganVarietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain.