Mobilitas penduduk
Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mobilitas penduduk juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mobilitas penduduk
Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk denganmelewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Mobilitas Penduduk89.11% Mirip89.11 %
Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2009Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota83.59% Mirip83.59 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota83.33% Mirip83.33 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota83.13% Mirip83.13 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
- 5PERPRES NO. 1 TAHUN 2007Kepala Daerah80.63% Mirip80.63 %
Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2018Kepala Daerah80.20% Mirip80.20 %
Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.