Mobilitas penduduk

Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mobilitas penduduk juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mobilitas penduduk

    Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk denganmelewati batas administrasi Daerah Tingkat II.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    89.11% Mirip89.11 %
    Mobilitas Penduduk

    Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    83.59% Mirip83.59 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2003
    83.33% Mirip83.33 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2003
    83.13% Mirip83.13 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

  5. 5
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2007
    80.63% Mirip80.63 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    80.20% Mirip80.20 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.