Mobilitas penduduk
Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk denganmelewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mobilitas penduduk juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mobilitas penduduk
Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Mobilitas Penduduk87.42% Mirip87.42 %
Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2018Kepala Daerah80.74% Mirip80.74 %
Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
- 3PP NO. 63 TAHUN 2009Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota80.15% Mirip80.15 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.