Mobilitas penduduk

Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk denganmelewati batas administrasi Daerah Tingkat II.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mobilitas penduduk juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mobilitas penduduk

    Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    87.42% Mirip87.42 %
    Mobilitas Penduduk

    Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    80.74% Mirip80.74 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.

  3. 3
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    80.15% Mirip80.15 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.