Penumpang
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraanselain Pengemudi dan awak Kendaraan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penumpang juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penumpang
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
- 2Penumpang
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudidan awak Kendaraan.
- 3Penumpang
Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
- 4Penumpang
Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2012Mobil Bus82.23% Mirip82.23 %
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memilikitempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang,termasuk untukpengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Bagasi Kabin81.24% Mirip81.24 %
Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.