Mobil Bus
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki(delapan) orang, termasuk untuktempat duduk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mobil Bus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mobil Bus
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memilikitempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang,termasuk untukpengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 74 TAHUN 2014Penumpang83.42% Mirip83.42 %
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudidan awak Kendaraan.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2021Penumpang81.01% Mirip81.01 %
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.