Mobil Bus

Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki(delapan) orang, termasuk untuktempat duduk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mobil Bus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mobil Bus

    Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memilikitempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang,termasuk untukpengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    83.42% Mirip83.42 %
    Penumpang

    Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudidan awak Kendaraan.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    81.01% Mirip81.01 %
    Penumpang

    Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.