Kesiapsiagaan
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasianserta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kesiapsiagaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kesiapsiagaan
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2007Mitigasi82.28% Mirip82.28 %
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikofisik maupunbencana, baik melalui pembangunan penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapiancaman bencana.