Kesiapsiagaan

Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasianserta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kesiapsiagaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kesiapsiagaan

    Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    82.28% Mirip82.28 %
    Mitigasi

    Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikofisik maupunbencana, baik melalui pembangunan penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapiancaman bencana.