Minyak dan Gas Bumi

Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untukmenyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian datayang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensisumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja;Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaEksplorasi dan Eksploitasi;Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untukmenemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yangditentukan;9.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Minyak dan Gas Bumi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

  2. 2
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

  3. 3
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

  4. 4
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    80.23% Mirip80.23 %
    Perusahaan Asing Di Bidang Produksi

    Perusahaan Asing Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.