Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untukmenyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian datayang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensisumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja;Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaEksplorasi dan Eksploitasi;Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untukmenemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yangditentukan;9.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Minyak dan Gas Bumi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 2Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 3Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 4Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Asing Di Bidang Produksi80.23% Mirip80.23 %
Perusahaan Asing Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.