Bahan Bakar Minyak
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasaldan/atau diolah dari Minyak Bumi;3.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bahan Bakar Minyak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bahan Bakar Minyak
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
- 2Bahan Bakar Minyak
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
- 3Bahan Bakar Minyak
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 93 TAHUN 2021Minyak dan Gas Bumi84.63% Mirip84.63 %
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 2PP NO. 67 TAHUN 2002Minyak dan Gas Bumi84.32% Mirip84.32 %
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2015Minyak dan Gas Bumi84.21% Mirip84.21 %
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2017Minyak dan Gas Bumi84.15% Mirip84.15 %
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 5PERPRES NO. 71 TAHUN 2011Serapan GRK80.87% Mirip80.87 %
Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- 6UU NO. 7 TAHUN 1990Wilayah80.15% Mirip80.15 %
Wilayah adalah ''Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.