Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Merek juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Merek

    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa.

  2. 2
    Merek

    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalamkegiatan perdagangan barang atau jasa.

  3. 3
    Merek

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    84.02% Mirip84.02 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    81.99% Mirip81.99 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yangsama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk5.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    81.67% Mirip81.67 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    81.46% Mirip81.46 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

  5. 5
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    80.64% Mirip80.64 %
    Limbah B3

    Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebutLimbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yangmengandung B3.