Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Merek juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Merek

    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalamkegiatan perdagangan barang atau jasa.

  2. 2
    Merek

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

  3. 3
    Merek

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    86.22% Mirip86.22 %
    Simbol/Logo Citra Indonesia

    Simbol/Logo Citra Indonesia adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang merepresentasikan kualitas Barang dan/atau Jasa Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    83.94% Mirip83.94 %
    Barang Sejenis

    Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknis, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    82.87% Mirip82.87 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimanadimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha ataubarang,pekerjaannya menghasilkanmengeksporperdagangan,melakukanmemanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar DaerahPabean.