BKN

Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi BKN juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BKN

    Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

  2. 2
    BKN

    Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

  3. 3
    BKN

    Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnyadisingkat BKN adalah lembaga pemerintahnonkementerian yang diberi kewenangan melakukanpembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASNsecara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.98% Mirip82.98 %
    Badan

    Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    82.50% Mirip82.50 %
    SNI

    Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    82.32% Mirip82.32 %
    SNI

    Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

  4. 4
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    82.30% Mirip82.30 %
    SNI

    Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

  5. 5
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2018
    81.24% Mirip81.24 %
    SNI

    Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    80.21% Mirip80.21 %
    lembaga litbang

    Lembaga penelitian dan pengembangan kehutanan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan di bidang kehutanan.