BKN
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi BKN juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BKN
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- 2BKN
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
- 3BKN
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnyadisingkat BKN adalah lembaga pemerintahnonkementerian yang diberi kewenangan melakukanpembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASNsecara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Badan
Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2014SNI82.50% Mirip82.50 %
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2021SNI82.32% Mirip82.32 %
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
- 4PP NO. 29 TAHUN 2021SNI82.30% Mirip82.30 %
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
- 5PERPRES NO. 63 TAHUN 2018SNI81.24% Mirip81.24 %
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2010lembaga litbang80.21% Mirip80.21 %
Lembaga penelitian dan pengembangan kehutanan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan di bidang kehutanan.