arbitrase
Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, -dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2004arbiter89.39% Mirip89.39 %
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
- 2PP NO. 47 TAHUN 2013Badan Internasional85.45% Mirip85.45 %
Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan OrganisasiInternasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badandibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asinglainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat danberkedudukan di Indonesia.
- 3UU NO. 30 TAHUN 1999Arbitrase82.98% Mirip82.98 %
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yangdidasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yangbersengketa.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2004konsiliator81.03% Mirip81.03 %
Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syaratsyarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubung-an kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
- 5UU NO. 30 TAHUN 1999Perjanjian arbitrase80.59% Mirip80.59 %
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantumdalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atausuatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
- 6UU NO. 2 TAHUN 2004konsiliasi80.43% Mirip80.43 %
Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.