Tanah Ulayat

Tanah Ulayat adalah Tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    83.43% Mirip83.43 %
    Hutan Adat

    Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

  2. 2
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    83.31% Mirip83.31 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    82.87% Mirip82.87 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    82.32% Mirip82.32 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    82.18% Mirip82.18 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.