Auditor Halal
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukanpemeriksaan kehalalan Produk.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Auditor Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Auditor Halal
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
- 2Auditor Halal
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Lli Toksikologi LDso83.18% Mirip83.18 %
Uji Toksikologi Lethal Dose-S0 yang selanjutnya disebutLli Toksikologi LDso adalah uji hayati untuk mengukurhubungan dosis-respon antara Limbah 83 dengankematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluhpersen) respon kematian pada populasi hewan uji.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2014Uji ToksikologiLD5082.78% Mirip82.78 %
Uji Toksikologi Lethal Dose-50yang selanjutnya disebut Uji ToksikologiLD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-responantara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2012Kompetensi82.02% Mirip82.02 %
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilakuyang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untukmengembangkan profesionalitas kerja.
- 4PP NO. 15 TAHUN 2014UPI80.20% Mirip80.20 %
Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.