Auditor Halal

Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukanpemeriksaan kehalalan Produk.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Auditor Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Auditor Halal

    Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

  2. 2
    Auditor Halal

    Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    83.18% Mirip83.18 %
    Lli Toksikologi LDso

    Uji Toksikologi Lethal Dose-S0 yang selanjutnya disebutLli Toksikologi LDso adalah uji hayati untuk mengukurhubungan dosis-respon antara Limbah 83 dengankematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluhpersen) respon kematian pada populasi hewan uji.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    82.78% Mirip82.78 %
    Uji ToksikologiLD50

    Uji Toksikologi Lethal Dose-50yang selanjutnya disebut Uji ToksikologiLD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-responantara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    82.02% Mirip82.02 %
    Kompetensi

    Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilakuyang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untukmengembangkan profesionalitas kerja.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 2014
    80.20% Mirip80.20 %
    UPI

    Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.