Petugas Pencarian dan Pertolongan

Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yangdankompetensi Pencarian dan/atau keahlian mempunyai Pertolongan.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    85.92% Mirip85.92 %
    Auditor Halal

    Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    84.52% Mirip84.52 %
    Auditor Halal

    Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    82.82% Mirip82.82 %
    Penyelia Halal

    Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    82.80% Mirip82.80 %
    Penyelia Halal

    Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

  5. 5
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    81.99% Mirip81.99 %
    Penyelia Halal

    Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.