Petugas Pencarian dan Pertolongan
Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yangdankompetensi Pencarian dan/atau keahlian mempunyai Pertolongan.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2021Auditor Halal85.92% Mirip85.92 %
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2019Auditor Halal84.52% Mirip84.52 %
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2021Penyelia Halal82.82% Mirip82.82 %
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2019Penyelia Halal82.80% Mirip82.80 %
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
- 5UU NO. 33 TAHUN 2014Penyelia Halal81.99% Mirip81.99 %
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.