Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Manajemen Pegawai Negeri Sipil

    Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    91.74% Mirip91.74 %
    Manajemen ASN

    Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  2. 2
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2022
    90.99% Mirip90.99 %
    Manajemen ASN

    Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASNuntuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dariintervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    82.15% Mirip82.15 %
    Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    80.35% Mirip80.35 %
    Pembimbingan

    Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.