Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2014Manajemen ASN91.74% Mirip91.74 %
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- 2PERPRES NO. 116 TAHUN 2022Manajemen ASN90.99% Mirip90.99 %
Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASNuntuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dariintervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2018Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja82.15% Mirip82.15 %
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
- 4PP NO. 32 TAHUN 1999Pembimbingan80.35% Mirip80.35 %
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.