Pembimbingan
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembimbingan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembimbingan
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkankualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikapdan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani KlienPemasyarakatan.
- 2Pembimbingan
Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 1999Pembinaan87.89% Mirip87.89 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaankepada Tuhan Yang Maha Esa,intelektual, sikap dan perilaku,profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan AnakDidik Pemasyarakatan.
- 2PP NO. 31 TAHUN 1999Pembinaan86.83% Mirip86.83 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
- 3PP NO. 32 TAHUN 1999Pembinaan86.07% Mirip86.07 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2017Manajemen Pegawai Negeri Sipil80.35% Mirip80.35 %
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.