Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Manajemen Pegawai Negeri Sipil

    Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.