WPT

Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk www.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 1997
    86.66% Mirip86.66 %
    Satuan Kawasan Pengembangan

    Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiriatas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranyamerupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 1999
    85.46% Mirip85.46 %
    Satuan Kawasan Pengembangan

    Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2009
    84.06% Mirip84.06 %
    Satuan Kawasan Pengembangan

    Satuan Kawasan Pengembangan adalah satukawasan yang terdiri atas beberapa satuanpermukiman yang salah satu di antaranyamerupakanpermukimanyangdisiapkanmenjadi desa utama atau pusat kawasanperkotaan baru.

  4. 4
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    82.35% Mirip82.35 %
    KIPP

    Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagian dari wilayah kota di Kawasan Perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara yang menyelenggarakan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    81.37% Mirip81.37 %
    SKP

    Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.

  6. 6
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    80.94% Mirip80.94 %
    LPT

    Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 1999
    80.59% Mirip80.59 %
    Wilayah Pengembangan Transmigrasi

    Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.