ketenagalistrikan,TenagaListrik,PenyediaanTenagaListrik,Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri

ketenagalistrikan,TenagaListrik,PenyediaanTenagaListrik,Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    84.77% Mirip84.77 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagalistrikan.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2012
    84.09% Mirip84.09 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagalistrikan.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    82.91% Mirip82.91 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    82.89% Mirip82.89 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2004
    82.53% Mirip82.53 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.

  6. 6
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    82.40% Mirip82.40 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 1990
    80.77% Mirip80.77 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan; 4.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    80.04% Mirip80.04 %
    listrikKetenagalistrikan

    listrikKetenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutserta usahapenyediaan dan pemanfaatan tenagapenunjang tenaga listrik.

  9. 9
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    80.01% Mirip80.01 %
    Badan Usaha Kliring dan Jaminan

    Badan Usaha Kliring dan Jaminan adalah badan usaha yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa; g.