ketenagalistrikan,TenagaListrik,PenyediaanTenagaListrik,Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri
ketenagalistrikan,TenagaListrik,PenyediaanTenagaListrik,Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012Menteri84.77% Mirip84.77 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagalistrikan.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2012Menteri84.09% Mirip84.09 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagalistrikan.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2003Menteri82.91% Mirip82.91 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
- 4UU NO. 25 TAHUN 1997Menteri82.89% Mirip82.89 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2004Menteri82.53% Mirip82.53 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.
- 6PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Badan Usaha82.40% Mirip82.40 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 17 TAHUN 1990Menteri80.77% Mirip80.77 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan; 4.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2002listrikKetenagalistrikan80.04% Mirip80.04 %
listrikKetenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutserta usahapenyediaan dan pemanfaatan tenagapenunjang tenaga listrik.
- 9PP NO. 35 TAHUN 1982Badan Usaha Kliring dan Jaminan80.01% Mirip80.01 %
Badan Usaha Kliring dan Jaminan adalah badan usaha yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa; g.