Hak PVT

Hak Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2004
    97.13% Mirip97.13 %
    hakPVT

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat hakPVT, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemuliadan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietashasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2004
    93.53% Mirip93.53 %
    Hak Perlindungan Varietas Tanaman

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yangdiberikannegarakepadapemuliadan/ataupemeganghakPerlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri VarietasHasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    93.15% Mirip93.15 %
    Hak Perlindungan Varietas Tanaman

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikannegara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan VarietasTanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya ataumemberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakannya selama waktu tertentu.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    86.26% Mirip86.26 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PerlindunganVarietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan VarietasTanaman.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2004
    84.56% Mirip84.56 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepadaorang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atausebagian hak PVT.

  6. 6
    UU NO. 38 TAHUN 1999
    80.60% Mirip80.60 %
    Mustahiq

    Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.