Hak PVT
Hak Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2004hakPVT97.13% Mirip97.13 %
Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat hakPVT, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemuliadan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietashasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2004Hak Perlindungan Varietas Tanaman93.53% Mirip93.53 %
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yangdiberikannegarakepadapemuliadan/ataupemeganghakPerlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri VarietasHasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2000Hak Perlindungan Varietas Tanaman93.15% Mirip93.15 %
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikannegara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan VarietasTanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya ataumemberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakannya selama waktu tertentu.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2000Lisensi86.26% Mirip86.26 %
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PerlindunganVarietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan VarietasTanaman.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2004Lisensi84.56% Mirip84.56 %
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepadaorang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atausebagian hak PVT.
- 6UU NO. 38 TAHUN 1999Mustahiq80.60% Mirip80.60 %
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.