Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikannegara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan VarietasTanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya ataumemberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakannya selama waktu tertentu.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Perlindungan Varietas Tanaman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yangdiberikannegarakepadapemuliadan/ataupemeganghakPerlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri VarietasHasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2004hakPVT93.22% Mirip93.22 %
Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat hakPVT, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemuliadan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietashasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Hak PVT93.15% Mirip93.15 %
Hak Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2000Lisensi81.31% Mirip81.31 %
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PerlindunganVarietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan VarietasTanaman.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2004Lisensi81.10% Mirip81.10 %
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepadaorang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atausebagian hak PVT.