Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yangdiberikannegarakepadapemuliadan/ataupemeganghakPerlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri VarietasHasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Perlindungan Varietas Tanaman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikannegara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan VarietasTanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya ataumemberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakannya selama waktu tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2004hakPVT96.78% Mirip96.78 %
Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat hakPVT, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemuliadan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietashasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Hak PVT93.53% Mirip93.53 %
Hak Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2000Lisensi81.91% Mirip81.91 %
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PerlindunganVarietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan VarietasTanaman.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2004Lisensi81.78% Mirip81.78 %
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepadaorang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atausebagian hak PVT.